Halosumsel-

Remaja asal Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan EI alias A (26) buruh PT MAS Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago bersama 2 rekanya tega menghabisi nyawa kedua orang tua angkatnya DARKEM binti WARDIMAN, (45)
Ibu rumah tangga, alamat Afdeling 11 PT. MAS Desa Kuaia Puntian kemudian ISHAK bin SARKOWI, (65) Tani, Afdeling 11 PT. Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago.

Dari pengakuan EI yang merupakan anak angkat dari Darkem dan Ishak mengatakan dirinya diancam oleh kedua rekannya yakni HH bin AS (30) dan A bin A (45) warga Pagar Alam merupakan buru PT MAS di Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin

“Saya di tekan dan diancam dibunuh jika tidak mau mengikuti keinginan mereka – (HH dan A – red),” Ujarnya

Dirinya mengakui bahwa kedua korban tersebut adalah orang tua angkatnya.

Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem di dampingi Kapolsek Tanjung Lago IPTU Kusnadi, Kasubag Humas AKP Ery Yusdi menjelaskan kronologis perkara tersebut berdasarkan laporan Masyarakat di Polsek Tanjung Lago tanggal (16/7) telah terjadi pembunuhan dan Curat di Rt,05 dsn II parit 12 Afdeling
IV desa Kualo Puntian
Kec. Tanjung lago Kab. Banyuasin

“Sabtu (14/72018) sekira jam 23.00 wib di Rt,05 dsn II parit 12 berawal laporan masyarakat telah ditemukan korban didepan gubuk sekitar 300 meter
dari rumahnya dengan identitas suami istri Darkem binti Wardiman (45) dan Ishak bin Sarkowi (65) warga Afdeling 11 PT. MAS Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago diduga korban pembunuhan dan pencurian berat,” Jelas Kapolres Yudi dalam konfrensi pers di mapolres Banyuasin Rabu (8/8/18) siang.

Dari keterangan pelaku lanjut Yudi,Para pelaku mebunuh karena ingin menguasai harta korban, dan juga pelaku dendam dengan korban sehubungan sering ditagih hutang oleh korban dengan kata-kata marah dan kasar

“Sementara ini ketiga pelaku masih kita minta keterangan jadi masih kita dalami kasus ini, apakah ada motif lain atau ada pelaku lain lagi, “Katanya

Untuk penangkapan ketiga pelaku ini sambung Kapolres Yudi, ditangkap di tempat berbeda, berdasarkan laporan masyarakat dan berupa barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan Polres Banyuasin dengan bantuan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Pagar Alam dalam waktu dua hari EI di tangkap di Pagar Alam Kamis (2/8) pukul 06.00 , kemudian kedua Pelaku HH dan A di tangkap di Mes PT MAS Desa Kuala Puntian Kec. Tanjung Lago. Untuk pasal yang di kenakan Pasal 338 Jo 365 ayat 4 KUHP, ” Terangnya

Barang bukti yang diamankan Polres Banyuasin satu) batang kayu gelam panjang 1 meter
-1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter tanpa Nopol uang Tunai Rp. 300.000,-. 1 (satu) helai baju kemeja warna biru putih motif
kembang. 1 (satu) helai celana pendek warna biru , 1 (satu) helai baju kaos warna orange ,1 (satu) helai kain sarung warna biru motif kotak- kotak 1 (satu) buah bantai guiing 1 (satu) helai selimut warna merah, 1 (satu) buah kelambu warna merah putih motif kembang, 1 (satu) buah Kasur warna merah muda bergaris putih, 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) helai celana milik tsk an. H warna Merah garis putih
– 1 (satu) ikat pelepah daun nipah
– 2 (dua) buah piat motor.
– 1 (satu) buah sarung pisau
terbuat dari kertas. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *