Banyuasin-
Menjamurnya kandang ayam di wilayah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat, pasalnya kandang ayam yang ada tidak sedikit di bangung di tempat pemukiman penduduk.
Camat Banyuasin III Yuni Khairani saat di minta keterangan terkait kandang ayam yang berada di pemukiman penduduk menegaskan agar pemilik kandang ayam untuk mematuhi aturan
“Kalau memang kandang ayam di pemukiman penduduk harus di pindahkan, karena jelas menyalahi aturan tentang membuat kandang ayam,” tegasnya kepada wartawan dikantornya, Senin (18/9/2018).
Dirinya juga menjelaskan, bila kandang ayam di pemukiman penduduk akan menimbulkan dampak buruk warga sekitar.
“dampak yang diakibatkan kandang ayam ada dua bahayanya, pertama baunya dan kedua setelah panen maka akan banyak lalat yang beterbangan di tiup angin dan tentu akan menimbulkan penyakit, ini jangan sampai terjadi,” jelasnya
Selain itu, Yuni Khairani meminta agar pemilik kandang ayam harus membuat izin ” wajib hukumnya pemilik kandang ayam untuk membuat izin, jangan sampai kandang ayam tidak membuat izin, karena itu untuk kebaikan bagi pemilik kandang ayam juga nantinya.”tutupnya. (tio)

