Banyuasin-

Pembangunan Pusdiklat yang berada di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel hingga saat ini masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa. Dari penelusuran media ini dilapangan terlihat sejumlah alat berat dan karyawan Pt. Mega Ceria Lestari melakukan aktivitas.

Hal tersebut membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya, ada apa dibalik pusdiklat ini, ada yang menilai dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian Substansi masalah dasar kepemilikan lahan tidak ada sejauh ini belum terdaftar di Agraria Kabupaten Banyuasin.

“Kita sangat menyayangkan kalau belum ada kepastian hukum pembangunan pusdiklat masih beroperasi, artinya apa yang di kemukan DPRD Banyuasin untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikannya polemik Pembangunan Pusdiklat Matreya Sriwijaya di Desa Talang Bulu itu omongan doang,” Ketus Pikri aktivis Banyuasin.

Dirinya juga mendesak kepada DPRD bila memang belum ketemu duduk masalahnya segeralah bentuk PANSUS.

“Bila belum selesai polemik pusdiklat kita dari masyarakat meminta dewan yang terhormat untuk bentuk Pansus, “Pintanya

Emi Sumitra anggota DPRD Banyuasin fraksi PKB yang dari awal mempersoalkan pembangunan Pusdiklat serta segera bentuk Pansus menyayangkan sikap beberapa anggota dewan yang lain tidak peduli dengan polemik pusdiklat.

“Kalau saya tetap pada rencana awal,tapi sangat disesalkan sikap kawan-kawan DPR yang acuh dan terkesan tak perduli terhadap pembangunan pusdiklat” Sesalnya saat di konfirmasi via hanpond Kamis (4/10/2018)

Tidak di bentuknya Pansus untuk polemik Pembangunan Pusdiklat, Emi Sumitra mengatakan kewenangan ada di pimpinan DPRD Banyuasin dan Fraksi.

Terpisah Wakil ketua I Sukardi SP dari fraksi PDI menyambut baik bila keinginan anggota dewan ingin bentuk Pansus terkait polemik pusdiklat, hanya saja kata Sukardi, anggota dewan belum mengajukan usulan.

“Kita terima apa keinginan anggota bila ingin bentuk pansus, namun hingga kini belum ada satupun anggota dewan yang mengajukan usulan pembentukan Pansus, paling tidak ada 4 orang anggota dewan atau 3 fraksi untuk mengajukan usulan di paripurna, kita selaku pimpinan menerima usulan anggota, itu masalahnya.” Jelasnya

Lain halnya Heriyadi Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Fraksi PAN yang berbeda pandangan terkait pembangunan pusdiklat, dirinya mengatakan bahwa pansus itu harus sesuai mekanisme yang ada dan tidak serta merta langsung memutuskan untuk bentuk pansus.

“DPR kan lembaga politik kalau satu ngomong bentuk Pansus anggota yang lain tidak setuju maka tidak jadi, fraksi PAN sendiri punya pandangan lain, tidak harus ribet ngurus itu, kan ada gubernur kemudian persetujuan pusat baru bisa, dasarnya kan jelas, harus berdasarkan mekanisme.” Terang Heriyadi

Sementara Bupati Banyuasin H. Askolani melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim, menerangkan mekanisme pembangunan pusdiklat sudah jelas aturannya, dari tahapan IMB serta batas wilayah.

“Kalau kita mau meributkan pusdiklat, kenapa OPI Mall yang ada di Jakabaring dulu tidak diributkan masalah IMB nya yang masuk ke Kota Palembang karena nilainya besar di bandingkan IMB Pusdiklat di Desa Talang Bulu, hanya saja kalau IMB nya Pusdiklat dan di kemudian hari membangun tempat ibadah yang tidak sesuai perjanjian maka pemkab akan mengambil tindakan tegas. “Katanya. (ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *