Halosumsel-

Milik masyarakat desa beringin makmur kecamatan rawas ilir kabuten musi rawas utara(mura tara ) sumsel diduga dikuasai oleh pt perkebunan londondo sumatera (lonsum) tampa hak guna usah sejak tahun 2000.an

“Pt lonsum kami gugat karna sudah puluhan tahun menguasai lahan masyarakat diluar ijin prinsip yg meka miliki dan yg lebih aneh lagi hgunya baru diusulkan pihak perusahan itu setelah sawit yg nereka tanam diatas lahan masyarakat itu sudah membuah kan hasil baru mereka usulkan hgu(2016)” kata h indra cahya md se sh mh saat disidang lapangan yg dipinpin hakim ketua m katur sh di lokasi lahan ojek sengketa

“Hari ini kita sidang lapangan utuk membuktikan keberadaan lahan yang menjadi objek sengketa.kita kasih tahu dimana letak patok patok lahan milik klain kita yg dijadikan kebun kelapa sawit oleh pt lonsum.”kata indra

Sementra itu menurut baki salah seorang warga desa itu yang lahan miluknya juga dikuasai pt lonsum sejak tahun 2000 mengatakan bahwa dirinya sudah berapa kali mediasi debgan puhak megemen pt lonsum dan menghasilkan kesepakatan saya harus menyelesaikan sengketa keluarga dulu.

“Sengketa keluarga sudah selesai mahkah agung memengkan saya dalam.sengketa keluarga itu namun tanah yang saya menangkan dalam.perkara ditanam kelapa sawit oleh pt lonsum dan dibuat plasma dan merak sertifikatkan atas nama orang lain “kata baki
Baki juga mengatakan bahwa dirinya juga melakukan penggugatan terhadap pt lonsum
Namun tidak satu paket dengan sidang lapangan hari ini “saya mencari ke adilan dan atas lahan milik saya yang diambil pihak lonsum jarna mereka sudah tidak.menempati janjinya sambi menunjukan sebuah surat dari lonsum yg isinya pihak pt lonsum akan memberikan ganti rugi jika sengketa sudah selesai dan serta pada surat itu tertera jumlah uang kesangupan pt lonsum akan mengganti rugikata

Ariajon SH selaku kuasa hukum pt lonsum mengatakan bahwa perkara ini akan kita ikutisaja dan nantinya jika ada kepusan pihak klainya akan mematuhi putusan itu
“Kalau kita akan kita ikuti apa yg menjadi putusan hukum.jika kita diperintahkan utuk ganti rugi ya kita” ikutinya arijon SH (ibrahim abadui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *