Banyuasin, Halosumsel-
Dalam Kurun Waktu 3 Minggu Selama Bulan Oktober, Sat Narkoba Amankan Barang Bukti Sabu Sabu senilai 2,8 Milya Rupiah dengan berat sebanyak 2,7 Kilogram
Dalam Press Conference di Depan Gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol Arif Harsono,S.Ik., MH, Kasat Narkoba AKP Liswan , Kasubbag Humas serta KBO Sat Narkoba dan Jajatan Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin menjelaskan keberhasilan Sat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu 3 (tiga) Minggu yang telah mengungkap Kasus Narkoba dengan mengamankan 10 tersangka dan berikut barang bukti jenis Shabu -Shabu dengan TKP yang berbeda serta berdasarkan 9 Laporan Polisi .
“Adapun pengungkapan terbesar di bulan Oktober ini yaitu tepatnya pada hari Rabu (17/10/2018) , Sekira jam 10.00 Wib ,TKP di Persimpangan Jalan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Samping Pom Bensin Grand City Palembang , Sat Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap serta mengamankan tersangka M Bin M, (40), Sopir Travel ,Alamat Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI dengan barang Bukti 2 ( dua ) paket besar Narlotika jenis Shabu seberat bruto 2000,60 gram , dan barang bukti lainnya 1 unit mobil Innova warna abu abu metalik No. Pol BG 1595 YB serta 2 ( dua ) unit HP. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman mati,” Terang Yhudi
Kemudian lanjutnya, total barang bukti yang diamankan oleh Saat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu 3 Minggu selama bulan Oktober 2018 dengan TKP yang berbeda telah mengamankan
“Sebanyak 2,7 Kg / 2700 Gram Narkoba jenis Shabu – Sahbu dan bilamana ditaksir dengan harga senilai Rp. 2,8 Milyar dan juga Sat Narkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan sebanyak 32.400 Jiwa / Masyarakat Sumsel.” Ungkapnya.
Dari pengakuan M dirinya hanya sebagai kurir dengan upah 7 juta untuk mangantar barang haram tersebut di Tulung Selapan OKI dan diedarkan di Wilayah Sumsel.
“Saya hanya di upah untuk mengantarkan pak, dan di upah 7 juta sekali antar, “Ujarnya
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Banyuasin ungkap 9 pelaku ditangkap di tempat yang berbeda masing-masing YD (34),KS (31), IA (31), SP (31), R (45) A (38), N (35), T(52) dan IS (23) dengan barang bukti 2 unit mobil yang saat ini sudah di amankan guna penyelidikan lebih lanjut. TI

