PALEMBANG, Halosumsel. Co.id-

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan merubah kebijakan larangan parkir kendaraan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

Meski penolakan dengan cara aksi pemblokiran jalan di jalan utama di Kota Palembang ini,Rabu (9/1/2019) dilakukan Persatuan Pemilik, Pengguna dan Pemakai Ruko/Pelaku.

Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan, apa yang dilakukannya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, terkait larangan parkir di badan jalan utama Nasional.

“Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 43 tentang dilarang parkir di badan jalan utama, salah satunya adalah di kawasan Sudirman,” ungkapnya.

Kurniawan menerangkan, apa yang dilakukannya hari ini, Rabu (9/1/19) sudah sesuai yang berlaku, dimana penertiban yang dilakukannya juga melibatkan aparat kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang dan POM TNI.

Dimana, dari kegiatan penertiban yang dilakukan, pihaknya mendapati kendaraan yang parkir di badan jalan Sudirman dan tiga motor parkir di trotoar jalan.

“Awalnya tidak ada persoalan apapun, namun ada sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik toko serta pengguna/pemakai ruko tidak terima dengan penertiban yang dilakukan dan melakukan penghentian kendaraan yang melintas,” ulasnya.

Kurniawan menerangkan, larangan parkir di bahu jalan dimulai dari Bandara-Jakabaring atau disepanjang jalur LRT (Light Rail Transit).

Dimana, razia atau penertiban rutin dilakukan dan sudah menyediakan beberapa solusi termasuk kantong parkir. Bahkan, Dishub bersama pemilik kantong parkir seperti eks Cineplex, menyediakan tarif khusus parkir bagi pemilik toko, yakni Rp2000 untuk seharian. Tetapi pemilik toko banyak yang tidak mau dengan alasan jauh.

“Waktu itu sudah kita berlakukan tarif Rp2000 khusus pemilik toko seharian, tetapi tetap tidak mau, begitu juga saat kita siapkan suttle bus untuk mengangkut dan mengantar pemilik toko dan pengunjung tapi nyatanya sepi,” bebernya.

Ke depan, pihaknya akan tegas menindak pelanggar-pelanggar parkir dan ia meminta kepada masyarakat untuk mendukung peraturan demi ketertiban lalulintas.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar dapat melapor jika ada oknum yang menyalahi aturan dan kita tidak segan-segan untuk menindaktegas,” tandasnya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *