TANJUNG ENIM,  HS-

Dari awal kami meyakini bahwa Tuhan akan memberikan berbagai petunjuk dan Jalan terhadap saya dan warga saya  yang tidak mendapatkan Hak hak kami seperti yang dijanjikan oleh tim relokasi PT Bukit Asam Tbk untuk warga atas dapur terkait kompensasi tanam tumbuh kami.

Dan kami juga meyakini bahwa kompensasi tanam tumbuh itu ada dan sudah diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. ungkap Karyadi (55) salah satu  korban PHP PT Bukit Asam.Tbk Tanjung Enim. saat di bincangi di rumahnya (7/2/19)

Terpisah Praktisi hukum senior asal Palembang, Khairil Shah menilai adanya relokasi warga secara sewenang-wenang oleh manajemen PT Bukit Asam, suatu pelanggaran hukum berat.

Khairil mempertanyakan, apakah upaya yang dilakukan perusahaan itu cenderung untuk pengembangan investasi atau mempertimbangkan nilai kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang PT Bukit Asam. Sebab jika orientasinya hanya keuntungan dan pengembangan investasi, itu kesalahan besar.

“Saya yakin, pemerintah meletakkan PT Bukit Asam bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Tanjungenim. Lantas, jika secara sewenang-wenang mereka mengusir warga yang berdomisili di sekitar lokasi tambang batu bara, itu kesalahan besar,” tegas Khairil Syah yang akrab dipanggil Chacak.

Seperti diketahui, warga setempat telah bermukim di Desa Bukit Manggu dan Desa Atas Dapur sudah lima generasi. Itu pertanda, mereka sudah memilki lahan tempat tinggalnya selama turun-temurun.

“Pihak PTBA harus mengkaji ulang kebijakan yang tak memenuhi harkat kemanusiaan itu. Sebab pada dasarnya, berdirinya suatu perusahaan tambang kuncinya untuk kemaslahatan orang banyak dan bukan untuk mengusir mereka secara membabibuta dengan cara strategi yang menyakitkan hati.

“Jelas, ini pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Jika ada warga yang sudah direlokasi dengan kebijakan ganti rugi yang hanya sesuai standarisasi perusahaan, itu kebijakan yang tidak bijak.

Apalagi setahu warga bahwa tempat mereka bermukim itu merupakan kawasan hutan lindung.

“Kok karena kepentingan investasi statusnya berubah menjadi hutan produksi. Kapan.dan tanggal berapa peralihan status itu terjadi,” kata Chacak dengan nada tinggi.
Chacak meminta agar pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel harus mendampingi warga untuk mempertahankan eksistensi hak-hak mereka yang cenderung dilecehkan.

Menurut dia, selama keberadaan PT Bukit Asam mengeruk kekayaan dan isi bumi (batu bara) Tanjungenim, sudah kah memberikan kontribusi bagi daerah dan rakyatnya?

” Ini yang patut kita pertanyakan. Apalagi karena kepentingan investasi secara seenaknya mereka telah mengusir warga di beberapa desa di sekitar lokasi penambangan batu bara. Ini sangat keterlaluan. Saya dan rekan-rekan pengacara nasional akan melihat kondisi di Tanjungenim, terutama melihat warga korban relokasi,” tegas Chacak. (Tim /Jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *