PALEMBANG, HS-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumsel melaksanakan pengambilan keputusan bersama, pada Rapat Paripurna LVI ( 56) di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (02/04) malam.

“Alhamdulillah hari (Selasa) ini telah selesai melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap 7 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel Pembicaraan tahap II. Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan, kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat menyelesaikan penelitian dan pembahasan ke 7 (tujuh) Raperda ini” ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam sambutannya usai penandatanganan keputusan bersama, Selasa (02/04) malam.

Herman Deru mengatakan, sebagaimana dimaklumi bahwa Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2023 diajukan dalam rangka menjabarkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode -2023 sebagai landasan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan 5 tahun kedepan.

Dengan demikian maka sasaran strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam Raperda RPJMD itu diarahkan untuk pencapaian tujuan pembangunan 5 tahun ke depan  dengan skala prioritas tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.

“Raperda ini sebelumnya dilakukan pembahasan awal bersama DPRD Sumsel dengan melakukan studi banding ke Jawa Tengah dan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD terhadap rancangan awal RPJMD pada Rapat Paripurna LVII (52) DPRD Provinsi Sumsel 7 Desember 2018,” katanya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, Deru melanjutkan, akan sangat berguna bagi Pemprov Sumsel dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPD, Renja PD dan Rencana Kegiatan dan Anggaran pada setiap tahun anggaran.

“Tak kalah penting dan berguna bagi DPRD Sumsel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu kami sangat berterima kasih atas disetujuinya Raperda ini,” tukasnya.

Tujuh Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol; Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Terkahir, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Masing-masing Pansus melalui juru bicaranya, membacakan hasil pembahasan dan penelitian terhadap 7 Raperda Provinsi Sumsel. Pansus I tentang Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melalui juru Lindawati Alikonang SE. Pansus II tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok melalui juru bicara M Subhan SE.

Pansus III  tentang Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol melalui juru bicaranya Agus Sutikno SE MM.

Pansus IV tentang raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023 melalui juru bicaranya Askweni. Pansus V tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu melalui juru bicara Mgs Syaiful Padli. Lima Pansus tersebut melalui juru bicaranya dapat memahami 7 Raperda tersebut dan mengharapkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah. (Anang/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *