Banyuasin, HS-

Dugaan pelanggaran pemilu calon legislatif di dapil II Kecamatan Sumber Marga Telang (SMT) Kabupaten Banyuasin, dijelaskan tim advokasi caleg DPRD Banyuasin Joko Aminoto dari partai PAN, Sulyaden SH seusai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu, di kantor Bawaslu Banyuasin, Provinsi Sumsel, Jl. Bukit Indah Kelurahan Pangkalan Balai.

“Ya kedatangan kami ke Bawaslu melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu, dari indikasi money politik oleh pihak – pihak terkait seperti oknum – oknum di TPS, dugaan pemalsuan tanda tangan saksi di beberapa C1 kwk,” jelasnya
Sulyaden

Selain itu juga ada lagi TPS menurut pihaknya tidak natal karena ada di perkarangan caleg.

“Kami tumukan ada salah satu TPS tidak netral berada persis perkarangan rumah salah satu caleg,” tegasnya

Bawaslu dalam hal ini tambah Selagiaden, meminta waktu dua hari untuk menelaah berkas laporan yang sudah masukan, kami percaya sepenuhnya ke Bawaslu akan profesional mengkagi hal ini, tentu akan kita kawal hingga selesai.

Disinggung upaya lain jika nanti proses di Bawaslu tidak sesuai harapan pihaknya sebagia tim advokasi akan menempuh jalur hukum lain ke Mahkamah Konstitusi. ” Namun kita percayakan proses ini pada Bawaslu dan terkoneksi ke Gakumdu.” Tegasnya Sulyaden.pik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *