Palembang,HS-Jika tidak halangan hari ini Rabu (3/7/2019), Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara lima.komisioner KPU Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara pada penyerahan berkas tahap kedua, hingga batas waktu yang telah ditentukan, lima komisioner KPU Palembang tetap tak menghadiri panggilan untuk proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Namun penyidik tetap melimpahkan berkas dan diterima Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan,sampai Selasa (2/7) penyidik tetap tidak bisa menghadirkan kelima tersangka, EF, YT, AB, AI dan SA.
“Pelimpahan tahap dua tetap kita terima, walaupun tanpa tersangka dan hari ini kita akan selesaikan dulu administrasi. Besok dilimpahkan ke pengadilan,” kata Indah, Selasa (2/7/2019).
Dalam kasus ini terdapat 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, diantaranya, warga, anggota KPPS dan ahli.
Sedangkan kelima komisioner KPU termasuk ketua ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan Bawaslu Palembang karena KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi secara penuh terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) saat Pemilu 2019 lalu.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
fhy

