Banyuasin, HS-

Federasi Buruh Indonesia (FBI) menuntut PT Mardec Musi Lestari (MML) agar menepati janji yang sudah disepakati bersama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Banyuasin.

Tuntutan itu diantaranya cuti harus dibayar, kembalikan uang iuran kematian dan sukan selama 2 tahun kebelakang (sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003), bayar uang cuti yang tidak dibayar pada tahun 2018 (borongan).

Selain itu, karyawan tidak punya SK, tidak mentaati perjanjian bersama ditangan kuasa hukum PT Mardec. Karyawan memenuhi syarat dari kontrak dan karyawan tetap, tidak dibayar sesuai UMP.

“Perjanjian bersama yang ditandatangani PT Mardec saat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin tidak dilaksanakan,” ujar Usman Efendi juru bicara FBI saat orasi di depan Kantor Bupati Banyuasin, Senin (16/9).

Hentikan exploitasi buruh tegas dia, gaji dibayar tidak sesuai UMR jauh dari kesejahteraan buruh. Evaluasi terhadap dinas terkait, dinas pengawas tidak melakukan efektifitas terhadap perusahaan. “Kami ingin langkah kongkrit dari Pemkab Banyuasin untuk memanggil perusahaan yang membandel karena perusahaan difasilitasi disnakertran tidak akan selesai,”terangnya seraya minta perlindungan Bupati terhadap 270 orang karyawan di PT Mardec atas demo tersebut.

Senada dikatakan Buruh yang bekerja PT Anugrah Tri Daya Mandiri menyebut selama delapan tahun belum merasakan gaji UMR dan UMK.

“Jam kerja lebih 40 jam dalam seminggu tidak dihitung, uang makan dibawah standar dan kembalikan uang UMK selama 2 tahun kebelakang,”ujar Darwin perwakilan buruh PT ATM.

Ribuan masa yang mengatasnamakan FBI ini diterima oleh Asisten II Pemkab Banyuasin Kosarudin diruang rapat kerja Setda Pemkab Banyuasin.

“Keluhan dan permasalahan yang dirasakan para buruh diperusahan itu harus duduk bersama. Kami akan panggil perusahaan cari solusi dan dapat diselesaikan,”harapnya

Masa juga melakukan orasinya di kantor DPRD Banyuasin dan meminta DPRD yang terpilih untuk memanggil perusahaan yang diduga melakukan intimidasi terhadap kaum buruh.

“Kami meminta agar DPRD Banyuasin untuk segera memanggil perusahaan tersebut agar masalah ini cepat selesai, saya prihatin melihat kondisi buruh yang diintimidasi oleh perusahaan, maka kami berharap perusahaan yang kami nilai melanggar untuk ditindak, dan bila tidak ditindaklanjuti maka kami akan kembali menduduki DPRD Banyuasin.” Kata Heriyadi SH kuasa hukum FBI.

Aksi tersebut mendapat respon dari DPRD Banyuasin dari fraksi PDIP Sukardi didampingi Arpani yang menyatakan siap memperjuangkan hak-hak kaum buruh.

“Buruh juga manusia, dalam hal mempekerjakan harus manusiawi, hak yang melekat di buruh harus di penuhi oleh perusahaan. Kami akan tetap berjuang untuk kesejahteraan buruh, kami panggil perusahaan tersebut dan bila terbukti akan di berikan sanksi tegas berupa penutupan.” Terang Sukardi sekaligus meminta massa untuk membubarkan diri secara tertib.ti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *