Menanggapi terjadinya lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya , membuat Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat Oktaf Riyadi mengutuk keras terjadinya kekerasan tersebut dan menuntut aparat penegak hukum untuk secepatnya menangkap pelaku, hal ini disampaikan oleh Oktaf ketika dihubungi via selulernya Kamis (14/11/) Palembang

 

Dikatakan Oktaf, ” Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lindungi Undang-Undang, siapapun tidak boleh menghalangi para jurnalis apalagi melakukan tindakan kekerasan, kita sangat mengutuk keras ini terjadi lagi, hampir seminggu ini sudah ada dua kejadian di Wilayah Sumatera Selatan, ” Ujarnya

Untuk itu kita meminta aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Prabumulih, dan meminta kepada siapapun untuk tidak melakukan kekerasan terhadap para pemburu berita  yang sedang menjalankan tugasnya, ” Ujar Oktaf

Kita berharap kejadian di Prabumulih Sumatera Selatan yang terakhir, PWI  Pusat akan melakukan pendampingan dan pembelaan dan memberikan advokasi terhadap kasus ini, kita akan meminta Kapolri Idham Aziz untuk melindungi hak hak para jurnalis, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan maupun lain lain untuk melakukan prosedur yang ada sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, ” Harap Oktaf

 

Sebelumnya Dilansir dari Global Planet,l.com, Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Kasus pelanggaran UU Pokok Pers Tahun 1999 itu kali ini menimpa wartawan salah satu media online, Fajar Amsani (37), pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan peliputan di kawasan pusat pameran pembangunan peringatan HUT Kota Prabumulih ke 18 tahun di Taman Kota Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Informasi yang diterima  Kamis (14/11/2019), menurut keterangan korban, bahwa pameran pembangunan tersebut melibatkan beberapa pihak ketiga dalam pengadaan tenda yang diperuntukkan sebagai stand pameran tiap SKPD Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta dan Pedagang.

Pengadaan tenda tersebut diketahui telah dibayarkan kepada pihak ketiga yakni rekanan CV Montana melalui dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih sebagai leading sektor urusan pengadaan tenda tersebut.

“Informasi yang kita terima bahwa pengadaan tenda di kawasan Prabu Jaya memang di menangkan oleh CV Montana. Artinya, pengadaan tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui Disperindag berdasarkan kontrak yang telah disepakati” ujar korban.

Dikatakan, berdasarkan penelusuran yang ia lakukan bersama rekannya (RN) ditemukan fakta bahwa setiap pedagang yang menempati tenda di kawasan Prabu Jaya milik Montana diduga dimintai uang sewa sebesar Rp.5 sampai 6 juta.

“Fakta dilapangan ternyata pedagang yang menempati los atau tenda di kawasan Pameran dimintai uang sewa sebesar Rp. 5 sampai 6 Juta Rupiah. Dan ketika ini kami konfirmasikan kepada pihak pengawas lapangan (Ar) tidak terima dan langsung mengusir kami dengan nada tidak mengenakkan” papar korban.

Setelah itu lanjutnya, korban langsung beranjak dari tempat tersebut. Dan ternyata di tengah perjalanan tidak jauh dari ia melakukan wawancara, beberapa orang dari arah belakang ada yang mengejar.

“Tepat di depan Sekretariat PWI Prabumulih dua pria langsung menghempaskan kursi ke saya. Beruntung saat itu saya berbalik dan menepis kursi tersebut dengan tangan. Begitu mereka masih terus melakukan pemukulan sehingga beberapa bagian badan mengalami luka ringan” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *