Muba

Jaman (40) warga desa Airhitam kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)baru baru ini mengeluhkan lahan kebunya yang ia peroleh dari membeli dari Alm Matarun pada tahun 2006 di serobot dan dikuasai oleh Pt Lonsum .berbagai upaya sudah dia kakukan mulai melaporkan permasalahan tersebut ke kelapala desa sampai ke Polres Muba.Namun hingga kini tidak ada kejelasan kata Jaman (20/112 dirumahnya

“Saya beli tanah itu pada tahun 2006 yang lalu, setelah mulai saya usahakan pada tahun pada tahun ke dua tepatnya pada tahun 2008 lahan kebun saya itu mulai diklim Pt Konsum.dengan dalih mereka lahan kebun saya termasuk d areal ijin kebun mereka.Sejak itulah petaka datang hingga kini tak kunjung selesai.”kata Jaman

Jika sampai akhir tahun ini tidak ada itikat baik dari perusahan oerkebunan itu maka kami bersama warga yang lain akan melakukan eksen dan akan mengambil paksa lahan kami yang mereka ambil dengan paksa.akan kami usir jika ada pegawai atau buruh yang berani melajukan aktifitas diatas lahan kami yang meraka kuasai tampa ganti rugi atau mereka beli prihal itu sudah kami beritahukan kepada pihak kepala desa kapolresta Muba dan Pt Lonsum tambah Jaman

“Sudah lebih sepuluh tahun konplik ini artinya kami sudah sepuluh tahun kami nengalami kerugian akibat diduga Tp Lonsum rampas lahan kami. Sehingga habis rasa kesabaran kami dan rasanya tidak salah jika kami melajukan perlawanan.nanun kami masih bisa bersabar jika pemerintah kabupaten cepat dapat segera menyelesaikan permasalahan ini karna masih ada waktu beberapa minggu.kata Jaman

Sementara itu pihak Pt Lonsum saat dikompirmasi mengenai permasalahan itu enggan berkomentar banyak Namun jika masyarakat merusak dan menghalang halingi pekerja mereka akan melapirkan permasalahan tersebut pada kopolisian karna sudah nengganggu aktifitas perusahan kata Dodi selaku menejer Pt lonsum beberapa waktu lalu (Mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *