Palembang, Halosumsel. Co. Id-
Ditresnarkoba Polda Sumsel yang di pimpin oleh Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono S.Si hari ini (29/12) melakukan Pemusnahan barang bukti hasil dari hasil ungkap kasus di wilayah hukum polda sumsel Hadir pada pennusnahan barang bukti itu, Dirtahti Polda Sumsel, perwakilan dari Kejaksaan, perwakilan dari Bidhumas dan Bidlabfor serta penasehat hukum bpk Sayuti yang bertempat di ruang Promoter Ditresnarkoba
Dihadapan wartawan barang bukti yang di musnahkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,66 gram.
Dalam pemusnahan hasil ungkap kasus tersebut, sebelum lakukan pesnahan shabu di uji keasliannya dari Bidlabfor.setelah di nyatakan asli oleh Bidlabfor langsung di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan deterjen kemudian dibuang di kloset kamar mandi Ditresnarkoba.
“Kronologis penangkapan pada hari Senin( 2/12 ) sekitar pukul 19.00 wib, anggota melakukan under cover buy di pinggir jalan Talang Keramat kecamatan. Talang Kelapa kabupaten. Banyuasin. Ketika tersangka Zakaria datang bersama .Nayan Waluma, tersangaka Nayan Waluma langsung menyerahkan 1 paket plastik warna hitam di balut lakban bening kepada anggota polisi yang melakukan penyamaterd kata dir
“Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ketika 1 buah plastik warna hitam di balut lakban bening di buka,di dalamnya terdapat 1 paket jenis shabu di bungkus plastik klip transparan dan turut di amankan 1 hp merk samsung lipat warna putih dan 1 hp merk Aldo warna hitam sebagai barang.kemudian kedua tersangka langsung di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel.”kata dir narkoba. Ibrahim

