PALEMBANG, Halosumsel.co.id-

Okta Setiadi (29), Warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Istiqomah, Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, babak belur di hajar massa, setelah terjatuh dari sepeda motornya usai menjambret kalung emas milik korban Marlina Manalu Warga Jalan Sematang Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang. Senin (30/12/2019). Sekitar pukul 16.30 Wib.

Dimana saat itu korban yang berboncengan hendak melintas di Jalan Ganda Subrata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Tiba-tiba dari samping tersangka datang dan memepet korban langsung menarik kalung emas milik korban. Mengetahui kalungnya telah dijambret, korban pun langsung berteriak jambret.

Teriakan korban pun didengar warga sekitar. Kemudian warga mengejar tersangka yang hendak kabur dengan sepeda motornya. Lantaran panik karena sudah di kepung warga, tersangka pun terjatuh dari sepeda motornya dan langsung di hakimi massa.

Dari pengakuan tersangka, dia mengatakan kalau ia awalnya tidak ada niat untuk menjambret. Namun, saat melihat kalung emas korban, muncullah niat jahat tersebut. Ditambah lagi sedang butuh uang, karena uang hasil kerja sebagai sopir angkot tidak cukup untuk biaya persalinan istri.

“Baru sekali ini aku jambret. Awalnya aku tidak ada niat pak untuk menjambret. Tapi pas liat kalung korban aku jadi tergiur. Rencananya kalau kalung itu berhasil di ambil mau dijual, uangnya untuk tambahan biaya istri melahirkan nanti,”akunya saat diamankan di Polsek Sako.

Sementara itu Kapolsek Sako Palembang, AKP Rizka, membenarkan anggotanya telah mengamank tersangka jambret. jadi modusnya pelaku ini seorang diri dia menggunakan sepeda motor kemudian dia mau mepet korbannya kemudian dengan tangan kiri dia langsung menarik kalung perhiasan dari korban.

“Kalau dari pengakuan tersangka baru satu kali dia melakukan aksi jambret. tapi kami dari jajaran Reskrim akan tetap melakukan pengembangan mungkin ada kasus kasus lain yang terlibat oleh tersangka,”jelasnya Kapolsek AKP Rizka. Selasa (31/12/2019)

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *