Muara Enim,Halosumsel.co.id-
Lapas kelad 2B Muara Enim, sosilisasikan kepada para Warga Binaan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Rabu.(01/04/2020) di Area Lapas klas 2B Muara Enim.
Dalam pengarahannya Kalapas Hidayat mengatakan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk itu perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Ungkap Hidayat
Kalau dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Naraidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidanan dan Anak dalam kehidupan Masyarakat seperti contohnya bekerja di luar lapas Namun dikarenakan adanya wabah Corona ini Pemerintah melakukan suatu upaya untuk pencegahan Covid-19 dalam hal ini di Lapas, Menkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.” Imbuhhnya.
“Pemberian Asimilasi ini tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidana. sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sesuai dengan Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan Narapidana yang dapat diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas harus memenuhi syarat. diantaranya Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakukan baik, telah mengkuti program pembinaan dengan baik tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana” Tendas Hidayat (jazzi)

