PALEMBANG, Halosumsel – Sudah hampir tiga bulan berkas pengeroyokan terhadap Yusrizal (48) warga Perumahan Citra Pratama, Jalan Mawar Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang di Mapolda Sumsel belum juga ada kejelasan. Bahkan, penyidik Reskrimum Polda Sumsel terkesan tutup mata, Kamis (14/1/2021).
“Saya sebagai warga negara Republik Indonesia, tentu mengharapkan hak yang sama dengan lainnya. Saya juga membutuhkan keadilan ditegakkan. Saya ini korban pengeroyokan, ketika terjadi di Pasar Setelit Prumnas Sako Sialang Kecamatan Sako pada tanggal 14 November 2020 silam. Akibat kejadian itu saya mengalami luka dibagian telapak tangan. Bukan itu saja, mobil saya pun juga sempat rusak karena dilempari rombongan RZ dan RB. Diduga dibekingi oknum polisi,” jelasnya.
Dikatakan Koordinator Pasar Setelit Sako ini, semua permintaan penyidik Reskrimum Polda Sumsel, Subdit 3 Ranmor, pimpinan Kompol Junaidi, telah dipenuhi seluruhnya.
“Terhitung sudah tiga bulan ini, kami mondar mandir mempertanyakan kejelasan laporan kami. Namun, tidak ada sedikitpun penjelasan dari penyidik. Kami seperti orang bego, bertanya terus. Kami tidak pernah menerima penjelasan ataupun secerca surat dari kepolisian. Sedangkan penyidik meminta kami hadir dan menghadirkan saksi sudah dipenuhi seluruhnya,” ungkapnya, sembari menambahkan dirinya telah mengantongi surat resmi dari Dishub dan Surat PD Pasar dan selalu diperpanjang sesuai aturan hukum.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, masyarakat hendaknya jangan mudah mengambil kesimpulan, seakan tidak dikerjakan polisi.
“Prosedurnya, jika laporan diterima, tentu akan ditindaklanjuti. Namun, semua ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi penyidik, seperti mengambil keterangan korban, saksi bahkan gelar perkara. Barulah dapat ditingkatkan ke proses selanjutnya penyidikan. Setelah itu barulah kami keluarkan surat SP2HP,” beber Kombes Pol Supriadi, ketika di wawancarai di ruang kerjanya.
Kabid Humas Polda Sumsel menambahkan, dari itu penyidik tidak bisa dengan mudah menentukan penyidikan.
“Tahapan itulah yang harus dipenuhi. Kalau semua laporan bisa langsung ke proses penyidikan, repotlah kita,” ungkapnya.

