PALEMBANG, Halosumsel–BPJamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan kembali, agar perusahan mengoptimalkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam upaya mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Hal ini diungkapkan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, saat membuka resmi pelatihan ahli K3 umum.
Menurutnya, setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
Ahli K3 umum diterangkannya, adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
“Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan,” katanya.
Diungkapkannya, pelatihan ahli K3 umum ini merupakan wujud promotif preventif yang berikan kepada perusahaan yang tertib administrasi.
Dimana, pelatihan ini dilakukan secara full online menggandeng PT Phitagoras yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kosultan manajemen dan pelatihan yang berdedikasi untuk mendukung organisasi.
“Pelaksanaannya di semua sektor bisnis, industri, pemerintahan dan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, kualitas dan mutu,” tandasnya.
Sementara, Eko Purnomo Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagsel menambahkan, setidaknya ada 50 perusahaan yang ikut dalam pelatihan ini selama 12 hari dari 29 Agustus samapi 13 September 2022 mendatang.
“Kami harapkan kepada perwakilan perusahaan yang telah mengikuti pelatihan ini, dapat menerapkan keselamatan kerja dilingkungan kerja masing-masing,” paparnya.
Ia menambahkan, implementasinya nanti, setelah selesai pelatihan, peserta dapat menerapkannya di lingkungan perusahaan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja pada perusahaan.
“Kita juga menghimbau kepada semua perusahaan, agar memastikan semua pekerjanya terlindungi jaminan social ketenagakerjaan yakni jaminan kematian(JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua(JHT), jaminan pension (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga pekerja terjamin kesejahteraanya,” pungkasnya.*”*

