Halosumsel.com-

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah mulai menerapkan plat nomor kendaraan baru kepada para pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 716/KPTS/IX/2015 tertanda tangan 1 Oktober 2015 lalu.

Namun, plat nomor tersebut baru direalisasikan beberapa waktu terakhir. “Iya baru beberapa hari ini. Setelah SK keluar, langsung kami sosialisasikan kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel,” kata M Zaki Aslan, Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

DiJelaskan Zaki ” SK tersebut keluar guna menerapkan Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012. Dalam peraturan Kapolri tersebut, beberapa nomor urut kendaraan dinas pejabat di Sumsel juga dirubah atau ditata ulang kembali.

“Sejak keluar SK dari Gubernur Sumsel, kita berlakukan penggunakan pelat nomor yang baru,” ucapnya.

Perubahan pelat nomor tersebut, kata Zaki, dikarenakan adanya perubahan nomen klatur ataupun penambahan organisasi pemerintah yang baru. Diketahui, Gubernur Sumsel tetap tak berubah pelat nomornya, atau tetap menggunakan BG 1.

Namun saat ini kendaraan dinas Wakil Gubernur yang awalnya memakai plat BG 5 telah diganti menjadi BG 2. Tak hanya itu, pejabat lain secara otomatis berubah pelat nomornya. Ketua DPRD Sumsel yang semula BG 2 berubah menjadi BG 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dari BG 3 menjadi BG 4, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel dari BG 4 menjadi BG 5.

“Untuk Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel masih menggunakan pelat khusus kesatuan,” jelasnya.

Selanjutnya Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengganti pelat nomor kendaraannya dari BG 9 menjadi BG 6. Dalam SK tersebut legiun veteran RI Sumsel menggunakan BG 97, Sekertariat Dewan Pengurus Korpri Sumsel dengan BG 98.

Juga ada Sekertariat KPID Sumsel menggunakan BG 99, dan Direktur RS Ernaldi Bahar dari BG 78 menjadi BG 100. “Tambahan ada BG 101 yang disiapkan untuk OJK,” tandasnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *