Pagaralam, Halosumsel-
Merlan PPK Balai Besar Jalan Nasional wilayah II Kementrian Pekerjaan Umum Dirjen Bina Marga Sumatera Selatan menyesalkan tindakan perusakan bahu jalan untuk pemasangan pipa PDAM di Kota Pagar Alam beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, bukan tidak boleh namun pemasangan pipa PDAM dibahu jalan tersebut harus sesuai standart dan ketentuan yang ada, saat kami lihat dilapangan
kedalaman pipa yang dipasang oleh mereka ini hanya 50cm, kalau kita mengacu ke Standart Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan aturan kedalaman pemasangan pipa didalam galian tanah minimal 150cm, hal itu dilakukan supaya bahu jalan yang menjadi resapan air tidak menjadi penyebab amblesnya jalan, kemudian ketika jalan dilalui oleh kendaraan bertonase tinggi atau kendaraan besar yang bermuatan berat badan jalan tersebut akan menahan beban, kalau bahu jalanya tidak dipadat secara benar lama-lama akan tergerus oleh air hujan dan terjadi kerusakan hingga kebadan jalan.
Hingga saat ini kami belum pernah mengelurkan izin untuk melakukan penggalian tanah yang dipasang pipa tersebut, kami sudah dua kali bersurat dan menegur kepihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Pagar Alam namun tak dihiraukan ”Kami menghimbau agar pemasangan pipa tersebut harus dengan kedalaman yang standar yaitu 150cm serta pemadatan tanah pun menggunakan mesin pemadat jangan asal timbul saja.” Sesalnya
Diketahui pemasangan pipa PDAM itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kota Pagar Alam melalui pihak ketiga, diwilayah yang merupakan kewenangan pihak Jalan Nasional Balai Besar Kementrian Pekerjaan Umum Wilayah II Sumatera Selatan yang terletak di Kota Pagar Alam, jika ingin melakukan suatu aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan jalan diwilyah itu maka harus berkoordinasi kepihak tersebut.Ojie

