Musi Banyuasin, HaloSumsel -Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ismail H Nasution pimpin restorative justice, korban atas nama Maryono Bin Wiryo Rejo telah memaafkan terduga pelaku Widya Lestari Bin Sadar, Entin Bin Zulkopli dan Resi Herlina Bin Zaini Ia menuturkan, kesepakatan damai antara keduanya sudah terjadi namun hari ini Rabu, 15 Februari 2023 korban dan pelaku telah datang ke Polsek Sungai Keruh dengan membawa surat perdamaian.
“Kita memediasi bahwa kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Kita gelar musyawarah hari ini yang langsung hadiri oleh saksi maupun pihak terkait,” Ucap Kapolsek
Dikatakannya, Peristiwa pengambilan tandan buah sawit terjadi pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib di lokasi perkebunan PT. SMSE Blok U 04 Divisi V Desa Sungai Dua. dimana pelaku telah memetik buah sawit dengan mengunakan pahat lalu mengangkutnya dengan cara di pikul,”kejadian tersebut korban kehilangan Buah sawit sebanyak 17 tandan dengan berat 127 kg dan total kerugian di perkirakan sebesar Rp 381.000 ,”jelasnya
Kapolsek juga melanjutkan pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban.Palaku dan disaksikan oleh para saksi.
,”Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.”Pungkasnya ( Iwan)

