Tidak Patuhi Surat Edaran Menteri ESDM No 13/2017

Asahan, Halosumsel –  PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerikan


Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.


Namun kelihatannya ketentuan Menteri ESDM No 13/3017 ini tidak berlaku di SPBU 14.212.297 Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumut. Faktanya, setiap hari terlihat ada beberapa konsumen yang saat mengisi tangki kenderaan sepeda motornya juga membawa jerigen untuk membeli pertalite di SPBU ini.

Hal ini merupakan pemandangan rutin setiap hari di SPBU ini.


Salah seorang pemuka masyarakat setempat menyebutkan bahwa konsumen pembeli pertalite ini biasanya akan menjual lagi BBM tersebut ke pihak lain.

Selain membawa jerigen, trik lain yang dilakukan oleh konsumen yang diduga telah kongkalikong alias berkolaborasi dengan oknum manejer SPBU ini adalah dengan modus mengisi tangki mobil atau sepeda motor hingga berulang kali dalam jeda waktu tidak sampai 30 menit.


” Hal seperti ini sudah merupakan pemandangan biasa setiap hari. Kuat dugaan bahwa untuk memuluskan aksi bulus ini pihak pembeli –  yang umumnya BBM-nya akan dijual lagi – sebelumnya mereka telah ada semacam MoU dengan si oknum manejer SPBU….Ya semacam take and give gitulah “, urai Sang pemuka masyarakat ini menimpali.


Karena tidak mungkin si manejer mau diam aja kalau dia tidak ada  menerima sesuatu dari pembeli yang selalu bawa jerigen itu, atau yang ngisi tangki mobil/sepeda motor sampai berulang kali hingga  membuat antrian panjang SPBU ini sejak pagi hingga sore, lanjutnya.


Tanggapan yang hampir sama juga disampaikan oleh Khairum Silalahi, tokoh masyarakat Bandar Pulau. 

Silalahi juga mengaku sering melihat kejadian, sebuah mobil yang baru saja keluar dari SPBU setelah mengisi “full tank” pertalite ke tangki mobilnya, tau-tau sudah kembali masuk ke belakang antrian bahkan  sebelum Silalahi sampai gilirannya untuk mengisi tangki kendaraannya. Ulah oknum-oknum model begini membuat antrian di SPBU ini selalu panjang dan menimbulkan rasa sebal bagi puluhan pengantri lainnya.


” Jadi kalau saya memandang perlakukan ini lebih kepada  melihat betapa nekatnya orang ini yang bersama pengelola SPBU berani secara terang-terangan “bermain” di depan umum. Kelicikan petugas/pengelola SPBU yang bersekongkol dengan pembeli pertalite untuk melabrak Surat Edaran Menteri ESDM No 13/2017 harus ditindak tegas ” kata Silalahi kepada Halosumsel.co.id, Sabtu (06/05/2023).


Silalahi menyatakan, dia bersama beberapa tokoh masyarakat serta tokoh ormas yang ada di Aek Songsongan dan Bandar Pulau akan mempersiapkan laporan ke pihak pimpinan PT Pertamina c/q PT Pertamina Patra Niaga.

” Kita akan persiapkan laporan itu secepatnya “, ujar Khairum mengakhiri.  


Tim /Yose Sitorus