Palembang, Halosumsel- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan gelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Timur, Senin (14/8/2023).

Yayan Joker selaku Koordinator Aksi yang di dampingi oleh Koordinator lapangan Solahudin. MK., Menyampaikan bahwa Dari hasil analisis para aktivis pro demokrasi dan aktivis anti korupsi bahwa Kabupaten oku Timur perlu mendapatkan perhatian khusus demi meningkatkan kualitas pendidikan dan menghapuskan peningkatan kemiskinan dalam berpendidikan.

“maka dari itu kami selaku control social menyuarakan bahwasanya pendidikan di kabupaten oku timur saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, Yayan Joker Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi atas MOU pengadaan seragam baju batik siswa yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan OKU Timur

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk menangkap dan proses kejalur hukum atas dugaan korupsi pengadaan baju batik sebanyak 25.000 lembar, dan Periksa Kepala Dinas dan Kabid Dinas Pendidikan OKU Timur Sekarang juga, karena di duga kuat atas keterlibatan dalam pengadaan seragam baju batik,” tegasnya.

Lebih lanjut atas nama KAR Sumsel Yayan Joker meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa Kontraktor CV.CITRA NUSANTARA sebagai pelaksana pengadaan seragam baju
batik siswa.

Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera menetapkan sebagai tersangka oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan seragam baju batik siswa pada dinas pendidikan Kabupaten OKU TIMUR Sumatera Selatan.

“Karena menurut kami indikasi dugaan permasalahan tersebut ,beresiko dan berpeluang terjadinya Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten yang berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang Lain yang berdampak merugikan negara.” Pungkasnya. (Dino)