Halosumsel.com-
Menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pemotongan pajak angkutan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.21 Tahun 2015. Dimana, pergub tersebut berisi tentang keringanan pembayaran pajak angkutan umum dan angkutan barang bahkan hingga 70 persen.
Diungkapkan Muslim, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, tahun depan seluruh angkutan umum dan barang harus berbadan hukum, sehingga bisa mendapatkan potongan pajak.
“Di tahun ini, kita masih mentolerir angkutan umum dan barang berplat kuning yang masih dimiliki perorangan. Namun tahun depan, seluruhnya harus berbadan hukum, baik koperasi, CV atau Perusahaan, jika ingin mendapatkan potongan pajak,” ujarnya Rabu (23/12/2015).
Jika angkutan umum dan barang tersebut hingga tahun depan masih dimiliki perorangan, plat kendaraannya harus berganti warna hitam. Lalu, pajak kendaraannya disamakan dengan pajak kendaraan pribadi.
Pergub No.21 yang ditetapkan tepat tanggal 4 Mei 2015 berisi tentang pemotongan pajak bagi angkutan umum sebesar 70 Persen, dan angkutan barang sebesar 50 Persen. Dengan adanya keringanan pembayaran pajak, diharapkan usaha angkutan umum dan barang bisa meningkat seiring dengan kemudahan pembayaran pajak.
“Ini sebagai salah satu langkah pemerintah dalam menyiasati kondisi ekonomi global yang melemah, dan mungkin juga bisa menekan ongkos angkutan. Jadi, angkutan umum berbadan hukum hanya membayar pajak sebesar 30 persen, dan angkutan barang dikenakan pajak 50 persen dari pajak awal,” lanjutnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispenda Sumsel di tahun 2015 mencapai sekitar Rp 2,7 Triliun. PAD Dispenda Sumsel mampu menyumbang 40 Persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel. (Nge)
