Halosumsel.com-
Asap di Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menghilang seiring turunnya hujan di hampir seluruh wilayah dengan intensitas yang cukup tinggi. Kembali membirunya langit Sumsel, bukan berarti permasalahan akibat asap ikut selesai.
PT Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok Asia Pulp and Paper (APP), di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kena gugat perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebesar Rp7,9 triliun atas kebakaran hutan 20.000 hektar. Kebakaran tersebut telah menyebabkan asap pekat menyelimuti berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Sumsel.
Jika tidak ada aral melintang, Rabu, 30 Desember mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis gugatan kepada anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut.
“Begitu turun langsung ke lapangan, kondisi yang kita dapatkan bikin kaget,” kata Bambang Hero Saharjo, Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan Institut Pertanian Bogor usai terjun langsung ke lapangan, beberapa waktu yang lalu.
Bersama Basuki Wasis, ahli Kerusakan Lahan IPB, beserta tim Bareskrim Polri dan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka melakukan pengamatan dan verifikasi lokasi hotspot berdasarkan data satelit Modis dan sidang lapangan.
“Kami mendatangi Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I menjawab tiga hal. Apakah terjadi kebakaran lahan? Apakah kebakaran terjadi di lokasi lahan BMH? Apakah kebakaran mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian?” ujar Bambang.
Berdasarkan verifikasi lapangan, diketahui sarana prasarana pengendalian kebakaran minim, tidak ada menara pengawas api dan papan peringatan sangat terbatas. Perusahaan juga tak punya indikator menunjukkan daerah rawan kebakaran yang harusnya menggunakan sistem komputerisasi.
“Jadi bagaimana mengetahui daerah rawan kebakaran atau tidak? Hanya pakai perasaan, jadi dikira-kira saja. Papan penunjuk arah angin, jarum dari ranting akasia. Itu bikin kita kaget sekali. Kami juga menemukan tanda fisik bekas kebakaran, yaitu tanaman akasia,” lanjutnya.
Alat transportasi dan akses jalan tidak memadai hingga pengendalian kebakaran nyaris tidak dilakukan, akhirnya dibiarkan. “BMH sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” simpul Bambang Hero dan Basuki Wasis dari hasil sajian fakta yang ditemukan di lapangan.
Dari analisis itu, kebakaran sama sekali tidak menimbulkan kerugian BMH, justru menguntungkan secara ekonomis. Dengan lahan terbakar, BMH tidak perlu mengeluarkan biaya membeli kapur untuk meningkatkan pH gambut dan biaya pengadaan pupuk dan pemupukan. Sebab, sudah terganti abu dan arang bekas kebakaran.
BMH, juga diuntungkan karena akan memangkas biaya operasional seperti upah tenaga kerja, bahan bakar, serta biaya lain apabila pembukaan lahan sesuai peraturan perundangan. Juga menguntungkan dari segi waktu karena proses “pembersihan” lahan menjadi lebih cepat hingga bisa segera ditanami.
Mengacu Keppres 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, tanah gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih ditetapkan sebagai kawasan lindung. “Karena itu, perbuatan BMH melanggar hukum,” tegasnya.
Tudingan ini dibantah keras pihak perusahaan. Kuasa hukum PT BMH, Maurice JR, mengatakan, tudingan pembakaran kebun sangat mengada-ada. Ia mengatakan, perusahaan tak mungkin membakar kebun yang siap panen.
PT BMH merupakan pemasok penting bagi industri pulp dan kertas APP, grup Sinarmas. Perusahaan yang terdaftar badan hukumnya di Palembang ini beroperasi berdasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 417/Menhut-II/2004. Mereka mengusahakan lahan seluas 250.370 hektar.
Seperti diketahui, hutan Indonesia mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan kerugian ekonomi sekitar IDR 200 triliun (CIFOR) dan 35 juta orang terdampak. Kemenkes RI mencatat 425.377 jiwa menderita ISPA dan Menteri Sosial menyatakan 19 orang meninggal dunia, akibat kebakaran hutan periode Juni – November 2015. (fran)
