Bengkulu.halosumsel.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman menyebut pihaknya bersama Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu tengah menginisiasi pergub tentang bahasa daerah. Ia mengatakan pergub tersebut merupakan payung hukum yang diperlukan.
Bahasa daerah ujar Saidirman adalah warisan leluhur serta kearifan lokal yang wajib untuk dilestarikan. Sehingga upaya pelestarian itu harus dilengkapi dengan aturan hukum agar bisa dilaksanakan secara efektif,Selasa 17/10/2023.
Sebelumnya Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Dwi Laily Sukmawati mengatakan jika pihaknya sejauh ini hanya mampu menghimbau dan mendorong penggunaan bahasa daerah di Bengkulu. Namun untuk berbuat lebih jauh seperti mewajibkan pihak tertentu, pihaknya tidak memiliki kewenangan.
Ia mengatakan jika penggunaan bahasa daerah disertai dengan aturan hukum yang jelas. Maka nantinya bahasa daerah bisa lebih ditekankan penggunaannya.
Seperti disejumlah wilayah di pulau Jawa, bahasa daerah masuk dalam mata pelajaran muatan lokal. Bahkan dalam hari hari tertentu wajib menggunakan bahasa daerah, serta penamaan nama jalan dan gedung juga dengan bahasa daerah.
Dengan adanya pergub tersebut diharapkan bisa mempermudah upaya pelestarian bahasa daerah di Bengkulu. Mengingat Bengkulu merupakan satu wilayah yang tiga bahasa daerahnya yakni Enggano, Rejang dan Bengkulu dialek Serawai dalam kondisi rentan hingga terancam.(Adv)

