Palembang, Halosumsel- Kamis 21 Desember 2023  Kodam II Sriwijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas negara dengan melakukan penertiban aset tanah seluas 200 M2 di belakang Rumah Sakit AK Gani Palembang. Dalam keterangannya, Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Arh Sapta Rendra P Rabu, mengungkapkan  tindakan ini  dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Penertiban dilakukan setelah mendapatkan keputusan tetap dari Mahkamah Agung yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset milik TNI AD yang tercatat di buku aset negara. Sebelumnya, kami telah melakukan mediasi dengan pihak yang menempati lahan tersebut secara berkelanjutan,” ungkap Kapendam.

Lebih lanjut, Kapendam menjelaskan bahwa tanah tersebut akan dioptimalkan sebagai laboratorium rumah sakit, sejalan dengan peraturan bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Proses pengosongan tempat tersebut dilakukan setelah memberikan tempat tinggal sementara selama enam bulan dan uang kepedulian kepada keluarga yang menempati rumah di area tersebut.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Kodam II Sriwijaya dalam penataan aset negara, sesuai dengan kebijakan SIMAK BMN dan peraturan terkait sertifikasi tanah. Hal ini diharapkan dapat memastikan pertanggungjawaban status dan keberadaan aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD.

Untuk memberikan transparansi kepada publik Kronologis Penertiban Bangunan Liar di area Rumkit TNI AD AK Gani Palembang  Kakumdam Kolonel CHK Amir Welong  menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh TNI AD telah bersertifikat dan dicatat dalam SIMAK BMN.

Adapun bangunan yang ditempati oleh ahli waris Sidiq Habib, mantan kepala pegadaian, terletak di atas tanah milik TNI AD. Meskipun telah dilakukan mediasi dengan tawaran dana kerohiman dan kontrakan selama enam bulan, para penghuni tidak bersedia membongkar bangunan tersebut.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Kodam II Sriwijaya akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah TNI AD. Langkah ini diambil setelah sejumlah proses hukum dan persiapan yang dilakukan oleh Kodam II Sriwijaya, sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, Kodam II Sriwijaya memastikan bahwa tindakan ini bukan hanya upaya penertiban semata, tetapi juga langkah transparan, persuasif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka menjaga keberlanjutan aset negara. Sofuan