Halosumsel.com

Disinyalir website Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang (www.pn.palembang.go.id) dibajak Orang Tak Dikenal (OTD), akhirnya Kepala Humas PN Palembang, Saiman SH MH, angkat bicara bahwa pihaknya terlebih dahulu fokus membenahi website dulu, karena menurutnya dengan dirusaknya website PN Palembang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan “korban asap” tersebut, yang dirugikan adalah masyarakat karena tidak dapat memonitoring putusan atau jalan proses peradilan.

” Kalau saja website tersebut tidak dirusak, maka disana dapat dilihat putusan terkait dengan ditolaknya gugatan KLHK, pungkasnya kepada awak media, Senin (4/1).

Ketika disinggung, apakah akan melakukan upaya hukum terkait dibajaknya website tersebut?, Saiman menegaskan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan

” Nanti upaya apa yang akan dilakukan, atas kejadian ini akan berkoordinasi kepada pimpinan, secepat mungkin wabsite akan diperbaiki, dikeranakan banyak masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui dimana putusan yang dicantumkan dalam www.pn.palembang.go.id hingga saat ini tidak dapat dibaca oleh masyarakat atas putusan hakim telah menolak gugatan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menggugat PT BMH (Bumi mekar Hijau) telah membakar hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *