Palembang, Halosumsel-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan setujui usulan penambahan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat Bapemperda bersama mitra atau stakeholder pengusul Raperda, Rabu (10/1).

Ketujuh Ranperda tersebut masing-masing: Pertama, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043 yang telah dilakukan pembahasan perpanjangan Propemperda tahun 2023.

Kedua, Ranperda tentang Penyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan perpanjangan pembahasan pembahasan tahun 2023, dan Ketuga, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian keempat Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. Kelima, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT. SMS).

Keenam, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, serta ketujuah, Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Usulan penambahan Ranperda tersebut disampaikan pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (atas nama Gubernur Sumsel) Nomor 188.341/0011/II/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumsel C.q. Ketua Bapemperda DPRD Sumsel.

“Melalui rapat ini maka ketujuh usulan penambahan Ranperda sudah disetujui, dengan beberapa catatan yang harus dilaksanakan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tegas H. Toyeb Rakembang, pimpinan rapat sekaligus sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Beberapa catatan yang dimaksudkan Toyeb antara lain, harus mempersiapkan naskah akademik dan melakukan konsultasi kepada pihak terkait, antara lain dengan Kemendagri, Kemenkumham, dan khusus kepada PT. SMS diminta agar melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan
Rapat Bapemperda ini dihadiri anggota Bapemperda H. Syaifudin Aswari Rifai dan Tamtama Tanjung, pihak eksekutif, antara lain Bappeda, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Bank Sumsel Babel, BPR Sriwijaya, Balitbangda, PT. SMS, Dinas Lingkungan Hidup, dan PUPR. Juga dihadiri Tim Ahli/kelompok pakar Bapemperda DPRD Sumsel masing-masing HM Asnadi CA, Dhabi Gumayra, Sudarta Salman, Fahrurrozi Bey, Hariyono, dan Yusmir Rasyid.

Asnadi