Halosumsel.com-
Tidak terima anaknya diperlakukan tidak semestinya, Thamrin (40) warga Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus melaporkan NP (17) alias Andong ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (24/8) pagi, karena telah menyodomi RL (12) di perkarangan Sekolah SD Negeri 166 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus pada bulan Juli 2016 silam.
Didampingi ayah kandungnya, anak kedua dari lima bersaudara ini mengatakan pelaku sebelumnya menarik tangan, memukul dan menendang korban. Sembari mengancam akan memukul jika korban tidak membuka celananya.
“Dia bilang ‘buka dak celana kau, kalau tidak ku tabok’ terpaksa mengikutinya pak. Saya disuruh memegang dan mengulum kemaluannya pak. Setelah itu saya dipaksa menelan cairan dan disuruh menungging,” ucap pelajar ini.
Terungkapnya, saat anak saya mengeluh kesakitan saat buang air pak.
“Saya tahunya saat dia mengeluh buang air. Setelah ditanyai ibunya, barulah dia cerita, sudah diperlakukan seperti ini,” jelas Thamrin.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MH sedang mengambil keterangan korban.
“Sembari menunggu hasil visum keluar, kami ambil keterangan korban. Setelah itu barulah kami panggil pelakunya,” tegas Maruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
