Palembang, Halosumsel- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menegaskan panggilan terhadap para calon Legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar, Hafiz Thohir, dan Yudi Barokah Fram, terkait dugaan praktik money politik. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait praktik tersebut.

Menurut Kurniawan, sesuai dengan Pasal 253 UU Pemilu, peserta dan tim kampanye yang terlibat dalam janji materi atau uang akan dikenakan sanksi hingga 4 tahun penjara. “Hari ini kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para Caleg PAN untuk dimintai keterangan terkait dugaan money politik,” jelasnya.

Bawaslu Sumsel juga telah melakukan langkah-langkah preventif, seperti mendeteksi potensi pelanggaran seperti joki pemilu. “Kami menghimbau kepada KPU untuk memastikan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, kecuali di daerah rawan banjir,” tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para Caleg PAN. Namun, Yudi Barokah Fram adalah satu-satunya yang telah mengonfirmasi kehadirannya. “Untuk Iskandar dan Hafiz Thohir, belum ada konfirmasi,” jelas Naafi.

Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu demi keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi. Proses penyelidikan terhadap dugaan money politik ini akan terus berlanjut dengan adil dan transparan.

Sofuan