Halosumsel.com
Puluhan guru Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang mendatangi Pengadilan Tipikor Palembang untuk melihat pimpinannya, Hasanuddin SH (49) dan Rahmat Purnama (48) yang menjalani sidang perdana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Romi Pasolini SH, dimuka persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Hasanuddin dengan rekannya Rahmat Purnama (Berkas Terpisah) diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dengan meminta kembali uang sebesar 10 persen dari total dana DAK tahun 2012 yang diterima oleh 16 kepala sekolah dengan kerugian kas negara sebesar Rp631.500.000.-
“Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf e atau dakwaan kedua pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH didampingi dua hakim anggota Junaida SH dan Saipudin Zahri SH, usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. (Hermansyah)
