Halosumsel.com-

Yopi Andriansyah warga Jalan Fatwa Lorong Iskandar No 56 RT 03 RW 05 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni terancam dibui. Pasalnya, Supervisor sales ini sudah menggelapkan uang perusahaan PT SO GOOD FOOD senilai Rp 21 juta.

Terungkapnya kejadian ini saat Charles Carolus Swadjie mempolisikannya ke Mapolresta Palembang, kemarin. Menurutnya, pelaku ini tidak menyetorkan uang tagihannya ke kantor ruko pergudangan PT SO GOOD FOOD yang terletak di Simpang Bandara Lama KM 10,5 Kelurahan Alang Alang Lebar, Sabtu (20/12) pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ini menjabat sebagai Supervisor sales yang bergerak dibidang makanan jenis sosis, nuget, real good di empat toko, yakni Toko Sinar Asia, Toko UBB, Toko Phing-Phing dan Toko Citra Jaya Sky. Dia ini menjual barang dengan sistem discon, namun hasil penagihannya tidam disetorkan. Tak hanya itu, dia juga memalsukan Invoice tagihan perusahaan,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk melalui Kanit SPKT Polresta, Bripka Novi Arianto sedang memproses laporan korban.

“Benar, korban sudah kami ambil keterangannya. Selanjutnya kami akan memanggil para saksi dan barulah pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *