Palembang,halosumsel,- Pembuangan kotoran atau tinja atau jamban merupakan bagian yang penting dalam sanitasi lingkungan yang mana penyediaan air bersih, pembuangan kotoran, pembuangan air limbah, serta pembuangan sampah menjadi syarat rumah sehat.
Pembuangan tinja yang belum memenuhi syarat sanitasi dapat menyebabkan terjadinya pencemaran tanah atau pencemaran sumber air, dan memicu hewan vektor penyakit, misalnya lalat, tikus atau serangga lain untuk berkembang biak dan menyebarkan penyakit.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menyebabkan bau yang tidak sedap. Dengan demikian, setiap rumah diwajibkan untuk memiliki jamban sehat.
Penyebab pencemaran air salah satunya adalah sarana jamban yang tidak memenuhi syarat kesehatan, yang mana dapat menyebabkan air sumur tidak lagi memenuhi syarat kesehatan. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit melalui air dapat dilakukan pengendalian terhadap sumber pencemar air yaitu dengan cara penggunaan jamban sehat. Jamban sehat efektif dalam memutus mata rantai penularan penyakit.
Apa itu Jamban Sehat?
Jamban sehat adalah jika pembuangan kotoran di penampungan khusus tinja atau ke septic tank bukan ke laut atau sungai.
Syarat Pembuatan Jamban Sehat menurut Kemenkes:
1. Harus memiliki jarak 10 meter dari sumber air bersih
2. Harus rajin disedot apabila sudah penuh
3. Bebas dari serangga
4. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
5. Aman untuk digunakan oleh pemakai
6. Mudah dibersihkan dan tidak menimbulkan gangguan bagi pemakai
7. Memiliki penutup (pintu) untuk melindungi pemakai
Penulis
1. Annisa’ Oktariyana
2. Fany Gracia Purba
3. Khalisah Aulandira
4. Luthfiyah Zanida Putri
5. Rahmalia Permata Sari
Sumber
Widyastutik, O. (2017). Faktor yang berhubungan dengan kepemilikan jamban sehat di Desa Malikian, Kalimantan Barat. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 13(1).
Kemenkes. Buku Bacaan Kader Posyandu: “Jangan Sebar Kotoranmu! Ayo Pakai Jamban Sehatmu!”.

