Palembang,Halosumsel- Minggu 18 Mei 2025 Kuasa Hukum Terbantah 1 dan 2, Rozailah, SH, dan Rosalina, SH, MH., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online di situs ketikpos.com berjudul YBH SSB: Perlawanan Warga Tertahan, Sidang Derden Verzet Kembali Tertunda” yang tayang pada 15 Mei 2025.

Dalam pernyataan tertulisnya, kuasa hukum menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar, tidak fair, dan tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Terbantah. Pemberitaan itu dinilai menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi di persidangan.

Perkara ini (No. 80/PDT.BTH.2025/PN.PLG) masih dalam tahap pemanggilan para pihak dan belum masuk ke pokok perkara. Pada sidang kedua (14 Mei 2025), yang hadir hanya kuasa hukum Pembantah (Asni Vitriani) dan Terbantah 1 & 2. Sementara, Turut Terbantah 1, 2, dan 3 tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan keberadaan Turut Terbantah 1 (Aguscik), dan kuasa hukum Pembantah menyatakan bahwa Aguscik telah meninggal dunia. Hakim kemudian menyarankan agar Pembantah mencari ahli waris dan mencabut perkara sementara dalam waktu satu minggu (hingga 21 Mei 2025). Tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai pokok perkara, termasuk klaim sepihak soal eksekusi.

Pembantah dalam berita tersebut menyatakan bahwa tidak ada proses aanmaning (peringatan eksekusi). Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa proses aanmaning telah dilakukan beberapa kali terkait putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dalam Perkara No. 59/Pdt.G/2015/PN.Plg.

Kuasa Hukum Terbantah juga menegaskan bahwa Pembantah (Asni Vitriani) tidak pernah menjadi pihak dalam perkara awal tahun 2015 karena saat itu tidak ada bangunan atau klaim dari Pembantah. Diduga, Pembantah membeli sebagian objek sengketasaat proses hukum masih berjalan.

Sejak 2015, Terbantah 1 dan 2 telah memenangkan beberapa gugatan lanjutan termasuk di PTUN dan Pengadilan Negeri Palembang, yang diajukan oleh ahli waris Aguscik (Termohon Eksekusi). Seluruh putusan tersebut telah inkracht dan tidak ada keberatan dari Pembantah saat sidang lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS) dilakukan.

Bahkan, Konstatering (penetapan batas tanah) telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Kantor Pertanahan Kota Palembang pada 19 Februari 2025, tanpa kehadiran atau klaim dari Pembantah.

Rozailah, SH, dan Rosalina, SH, MH., menyatakan bahwa keberatan Pembantah diduga hanya upaya menunda eksekusi dan mungkin dipengaruhi pihak tertentu. Mereka menegaskan bahwa sertifikat hak milik kliennya (Terbantah 1 & 2) telah sah sejak 1978 dan proses eksekusi tidak akan terhenti meski ada bantahan seluas ±150 m² dari Pembantah.

“Kami yakin hukum akan berpihak pada kebenaran. Segala upaya penghambat eksekusi tidak akan mengubah putusan yang telah inkracht,” tegas mereka. (rel)