Palembang – Salah satu masyarakat kota Palembang, Hendra Gunawan, ST SH ungkapkan kekecewaannya terhadap Aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, Sentuh Tanahku yang diharapkan dalam memudahkan masyarakat dalam memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi ataupun dalam proses lainnya dinilai tidak sesuai fakta.
Bahkan, kekecewaan Hendra Gunawan, ST SH tersebut juga sempat diungkapkannya melalui komentar-komentar di media-media sosial yang berkaitan dengan Aplikasi Sentuh Tanahku ataupun ATR/BPN.
Diungkapkan Hendra, dalam kepengurusan proses Roya, dirinya menemukan bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku telah menyatakan proses Roya yang dilakukannya melalui Kantor Pertanahan BPN kota Palembang telah dinyatakan selesai bahkan telah diambil.
“Namun pada kenyataannya, sudah 24 hari hingga pada hari ini dari pemberitahuan tersebut, tidak jelas prosesnya sudah atau belum. Kami ada buktinya,” kata Hendra.
Bahkan, dirinya juga telah memastikan melalui Call Center Kementerian ATR/BPN dengan melampirkan bukti-bukti, nomor berkas bahkan beserta foto-fotonya.
“Malah anehnya dijawab oleh Call Center Kementerian ATR/BPN bahwa proses Roya kami masih dalam proses,” ungkapnya.
Ia menilai, apa yang telah dirasakannya tersebut ke depan juga akan berpengaruh juga terhadap masyarakat lainnya yang melakukan kepengurusan, khususnya melalui Sentuh Tanahku.
“Yang disampaikan di Media bahwa kepengurusan Roya hanya 3 hari, tapi kenyataannya sampai hari ini tidak selesai dan sudah 24 hari,” ucapnya.
“Artinya, informasi itu Hoaks,” tegas Hendra yang juga merupakan salah satu Advokat.
Hendra berharap, Reformasi Agraria yang disampaikan Kementerian ATR/BPN tidak hanya sekedar gaungan belaka.
“Ini harus ada perubahan radikal, sehingga tidak berkesan hanya retorika saja,” ucapnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk lebih berani mengungkapkan fakta atas apa yang dirasakan.
“Mungkin dugaan kami masih banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Hendra juga menyayangkan, bahwa Aplikasi yang dibangun dengan biaya yang cukup besar tersebut pada kenyataannya berbeda dengan hasil yang dinilai tidak berkorelasi dengan yang terjadi di lapangan.
“Yang kita takutkan bahkan dugaan kami, ini akan menjadi cela-cela pungli bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ada di kantor Pertanahan BPN dengan pola memperlambat proses kepengurusan administrasi serta menunda-nunda penyerahan berkas yang telah selesai,” tutupnya.(ril)