Palembang, Halosumsel – Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Jo, Media Partner POSE RIkembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Halaman Hotel Maxone terkait dugaan penyeobotan tanah, Jum’at (3/10/2025).

Ketua POSE RI Desri Nago, S.H., menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes keras atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh VERONIKA WIJAYA dan HENDRI alias HENDRI PALCOMTECH Pemilik MaxOne Hotel saat ini.

“Penyerobotan Tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain. Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana”, ujarnya.

Desri juga mengatakan bahwa Penyerobatan tanah dalam realitanya di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan tetapi para Pembisnis/Pengusaha makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka meskipun tidak memiliki Lahan untuk menjalankan Bisnisnya yang jelas dan hal tersebutlah yang mendorong begitu banyaknya terjadi penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan.

“Konfik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest). Kepentingan-kepentingan ini dalam terjadinya konflik sehingga salah satu pihak atau keduanya atau lebih melakukan tindakan perbuatan pidana di bidang pertanahan, penyerobotan tanah yang dibangun hotel merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan pemilik tanah yang sah”, ucapnya.

Lebih lanjut Desri menuturkan bahwa dalam kasus ini, penyerobot tanah telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun hotel di atas tanah yang bukan milik mereka. Penyerobotan tanah ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik tanah yang sah. Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan tanah tersebut.

“Dalam beberapa kasus, penyerobotan tanah dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar. Mereka mungkin mengqunakan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk mengambl alih tanah yang bukan milik mereka dan mengabaikan hak-hak pemilik tanah yang sah,” ungkapnya.

Dengan itulah POSE RI Jo, Media Partner POSE RI mendesak Pemilik Hotel MaxOne terkail Indikasi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan secara sepihak dan tanpa dasar hak yang sah melakukan penguasaan serta pembangunan Hotel diatas tanah seluas 550 M² yang secara hukum masih milik Para Ahli Waris M. Saleh yang dilakukan oleh Veronika Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech Pemilik dari MaxOne Hotel saat ini.

“Oleh karena itulah kami dari Lembaga POSE RI Jo, Media Partner POSE RI menuntut dan mendesak Hendri alias Hendri Palcontech pemilik dari Hotel Maxone untuk mengosongkan dan menyerahkan serta menghentikan semua aktivitas tanah seluas 550 M² kepada pemilik yang sah yaitu para ahli waris M. Saleh

Kemudian Desri juga mendesak Hendri alias Hendri Palcontech pemilik dari Hotel Maxone untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para ahli waris M. Saleh selama tanah oleh para ahli waris selama tanah tersebut dikuasai oleh pemilik MaxOne Hotel

“Kami minta bongkar dan kosongkan semua bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 550 M² dan mengembalikan hasil atau keuntungan yang diperoleh dari pembangunan tanah hak milik para ahli waris M. Saleh,” pungkasnya.

Sementara itu, managemen MaxOne Hotel, Adam mengatakan, proses ini sudah berlangsung di pengadilan.

“Marilah bersama sama menghormati proses hukum yang berjalan.Kita tunggu hasil putusan pengadilan,” tutupnya. (DM).