Asahan, Halosumsel.com –  KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, secara resmi membuka pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan ke awak media oleh Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, Selasa (27/08/2024) di Kantor KPUD Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja Kisaran.

Dipaparkan oleh Hidayat, bahwa pengumuman pencalonan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. “Pada hari ini telah dibuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada serentak tahun 2024 dimulai sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus ya”,kata Hidayat kepada sejumlah wartawan.

Hidayat menyebutkan, bahwa pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut baik dari partai politik maupun dari pihak penghubung partai politik atau pihak perantara dari pasangan calon untuk datang  menginformasikan kapan berencana melakukan pendaftaran pasangan calon (Palson) Bupati dan Wakil Bupati Asahan dari partai politik ataupun gabungan partai politik.

Namun sampai dengan hari ini, lanjut Hidayat, masih belum ada partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan atau mendaftarkan calonnya ke KPU. Menurut perkiraannya, mungkin karena masih ada tenggat waktu selama 3 hari lagi, dimulai dari hari Selasa (27/08/2024) hingga 29 Agustus 2024. Hidayat menginformasikan hal tersebut dengan didampingi Sekretaris KPUD Asahan, Ery Dermawan dan Komisioner lainnya, Nurasli Napitupulu, SH, Pangulu Siregar, SH, Kristian Santo Yosefh Sinulingga dan Muhammad Syah.

Benigno Akuindo