Pemalsu Akta Otentik, Divonis 10 Bulan
PALEMBANG, Halosumsel – Terdakwa RA Riska Viviani, akhirnya divonis majelis hakim, divonis 10 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pemalsuan akta otentik”…
