Bertujuan agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih prima kepada masyarakat Kota Pagar Alam serta memperoleh penilaian yang baik terkait Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI dan Kementerian PAN RB RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus berbenah dan mempersiapkan seluruh komponen penilaian dengan baik.
Guna mempersiapkan hal tersebut, Pemkot Pagar Alam melalui Bagian Organisasi Setdako Pagar Alam bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik, yang dipimpin Plt Asisten III Setdako, H. Samsul Bahri Burlian, pada Selasa (02/09/2025) mengikuti bimbingan teknis bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan secara daring di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam.
Adapun beberapa indikator, meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme Sumber Daya Mamusia (SDM), sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi pengaduan serta inovasi. Selain itu, juga termasuk dengan adanya keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, akuntabilitas dan berdaya guna.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, diwakili oleh Mahendra Brawijaya, Kepala Sub Bagian Tatalaksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan, bahwa dalam pelayanan publik seluruh komponen tersebut harus dipenuhi.
“Unit pelayanan publik, juga harus menyediakan sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan, sesuai dengan Surat Edaran PANRB Nomor 66 tahun 2020. Seperti ruang laktasi, harus disediakan terpisah dengan ruang pelayanan, karena berkaitan dengan privasi. Namun untuk area merokok, boleh dibawah pohon dengan menyediakan asbak atau lainnya, tetapi untuk di RSUD tidak boleh disediakan karena bertentangan dengan Permenkes,” sampainya.
Ojie

