Halosumsel-
“Dalam waktu sepekan kita melakukan pengembangan ke 6 tersangka, masing- masing kita dapatkan 1 paket besar narkotika jenis sabu 500,01 gram, 5 paket 500 gram, 8 paket 800 gram.” Terang Kapolres dalam press rilis di Mapolres Banyuasin Senin (8/5/2017).
Ke 6 orang tersangka yang diamankan ini yakni, S (30) warga Singkair Kecamatan Stabat Sumut, A (20) warga Bhereun Aceh, I (35) warga Aceh Timur, Sudarno bin Trubus (36) warga Deli Serdang, M (37) warga Batam, IR(31) warga Aceh Utara.
Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, Kijang Innova silver Nopol D 1306 II, 8 unit HP, dua ranssel dan 2 boordingpass air asia atas nama Mahmudin dan Ipan Rahmadani.
“Pasal yang di kenakan Ke 6 pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.” Tandasnya.(topik)

