Halosumsel.com-
Jajaran Satuan Intelkam Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering sebayak 10 kilogram asal Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (20/2). Sampai saat ini dua tersangka Parzi (34) dan Sutarman (39) warga Desa Bunut Kabupaten Muba masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik.
“Benar, mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Langkah awal kita mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kilogram. Tak hanya itu, kita juga amankan senjata tajam jenis pedang dan senjata api jenis FN berikut tiga butir amunisi dibawa jok mobil yang dikemudikan mereka. Ada satu pelaku lainnya yang masih berkeliaran dan kini masih dalam pengejaran anggota kami, Identitasnya sudah kita kantongi,” beber Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono didampingi Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso kepada awak media.
Dikatakan Tjahyono, penangkapan tersangka berawal saat melintas di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar.
“Saat melintas di kawasan terminal KM 12, kita buntuti mereka. Saat berhenti diwarung makan, kita gerbek. Walau mereka sempat melarikan diri, namun kita berhasil melumpuhkannya, salah satunya kita tembak,” tandasnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
“Penanganan lebih lanjut akan dilimpahkan penyidik Sat Res Narkoba,” tukasnya.
Ketika dibincangi terasangka Parzi mengaku, ganja itu milik salah satu bandar di Muba, AN (DPO).
“Mobil ini saya sewa pak, senpi dan ganja ini milik teman saya AW yang kabur meninggalkan kami sedangkan pedang punya pemilik mobil, kami tidak tahu kalau ada disana. Saya hanya mengantarkan pesanan AW ke jalur 19 pak, saya diupah Rp 500 ribu.
Sementara tersangka Sutarman, mengaku sama sekali tidak mengetahui jika didalam mobil tersebut terdapat ganja.
“Saya cuma diajak. Tidak tahu kalau ada ganja. Saya baru tahu setelah ada ganja setelah sampai di Palembang,” terangnya.(selfy)
