Halosumsel.com-
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang juga digelar di 7 kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tak bisa diikuti oleh 11 calon kandidat bupati dan wakil bupati (wabup). Pasalnya, ke-11 calon tersebut tak bisa ikut nyoblos lantaran Kartu Tanda Pengenal (KTP) mereka bukan berasal dari tempatnya menjadi menyalon.
Para pasangan calon yang tak bisa mencoblos dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) yaitu paslon Kabupaten OI nomor urut 1, Helmy Yahya dan Muchendi, paslon nomor urut 2 AW Noviandi-Ilyas Panji Alam, cawabup nomor urut 3, Taufik Toha.
Di Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU), hanya paslon nomor urut 1, Kuryana Azis-Johan Anuar yang mempunyai hak suara. Pasangan yang lain, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan KTP keduanya bukan berdomisili di OKU. Percha sendiri diketahui terdaftar sebagai warga Palembang, sedang Nasir Agun di Jakarta.
“Pecha dan Nasir tidak masuk DPT mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya disini (OKU),” ujar Ketua KPUD OKU, Naning, Rabu, 9 Desember 2015.
Di Kabupaten OKU Timur, dua cabup yaitu Edward Jaya yang berdomisili di Palembang dan Didi Apriadi tercatat sebagai warga Jakarta,tidak bisa ikut menyumbangkan suaranya.(sofuan)