Halosumsel.com –
Terkait adanya pelaku oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab terhadap penimbunan anak sungai atau kawasan rawa menjadi akar permasalahan terjadinya banjir di beberapa lokasi di Kota Palembang. Tercatat hingga sekarang terdapat lebih dari 20 kasus penimbunan khususnya yang berlokasi di ujung kota seperti Kecamatan Gandus, Talang Jambi, Jakabaring, Plaju, Kertapati dan sebagainya.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, mengatakan penimbunan kawasan rawa haruslah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yakni 30 persen dari lahan tidak boleh ditimbun.
“Untuk tahun ini ada sekitar tiga kolam retensi yang akan dibangun yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), karena idealnya Kota Palembang harus memiliki setidaknya 60 kolam retensi, di tiap kecamatannya masing-masing memiliki dua ataupun tiga kolam untuk mengatasi banjir,” ujar Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/9).
Sedangkan, lanjutnya, total kolam retensi yang dimiliki baru lah berjumlah sekitar 25 kolam.
“Rencananya 2017 mendatang akan dianggarkan kembali paling tidak cukup untuk membuat dua hingga tiga kolam. Karena yang menjadi kendala hingga saat ini pun kurangnya lahan guna membuat kolam retensi,” tukasnya.
(aisyah)
