SEKAYU, Halosumsel – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba menggelar sosialisasi edukatif bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, tentang manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian (JKM) serta perbedaannya. Kegiatan ini digelar untuk memastikan seluruh pekerja Muba terlindungi secara komprehensif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan sosialisasi ini penting untuk meluruskan miskonsepsi yang terjadi di lapangan. Banyak pekerja menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kecelakaan kerja, padahal perlindungan jauh lebih luas.
“Ada dua program yang wajib dipahami pekerja Muba. Pertama JKP, kedua JKM. Dua-duanya punya dasar hukum terbaru dan manfaat besar, namun peruntukannya berbeda,” ujar Herryandi Sinulingga
Ia menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia. Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya, akses informasi pasar kerja melalui SIAPkerja, serta pelatihan kerja gratis. Syaratnya, peserta telah terdaftar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dengan iuran 6 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, khususnya Pasal 34. JKM diberikan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, misalnya karena sakit di rumah. Manfaatnya sangat besar, yakni santunan total Rp 42 juta yang terdiri dari santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala 24 bulan Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Bahkan jika masa iur peserta telah mencapai 3 tahun, dua orang anak ahli waris berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga total Rp 174 juta, mulai jenjang TK hingga kuliah.
Bupati Musi Banyuasin HM.Toha Tohet dalam pernyataannya secara umum menegaskan komitmen Pemkab Muba dalam perlindungan pekerja. “Pemkab Muba ingin seluruh pekerja di Muba, baik pekerja formal di perusahaan perkebunan, migas, dan Batubara maupun pekerja rentan, terlindungi. Saya tidak ingin ada pekerja yang kena kecelakaan kerja dan PHK bingung tidak ada penghasilan, atau keluarga yang ditinggalkan bingung tidak ada biaya hidup dan sekolah anak. Itulah fungsi JKP dan JKM. Saya minta seluruh perusahaan di Muba patuh mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerjanya. Ini adalah wujud kolaborasi kita bersmaa menuju Muba Maju Lebih Cepat,” tegas Bupati.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, Imiati, menambahkan penjelasan teknis terkait perbedaan keduanya agar pekerja tidak keliru. “Perbedaan paling mendasar terletak pada risiko yang dijamin. JKP menjamin pekerja yang masih hidup namun kehilangan pekerjaan karena PHK, sehingga manfaatnya berupa cash bulanan agar bisa bertahan sambil mencari kerja baru. Sedangkan JKM menjamin keluarga yang ditinggalkan jika pekerja meninggal dunia biasa, sehingga manfaatnya berupa santunan Rp 42 juta plus beasiswa anak Rp 174 juta agar keluarga tetap sejahtera. Untuk JKP, harus ada bukti PHK dan bukan karena mengundurkan diri. Untuk JKM, status kepesertaan harus aktif saat meninggal dunia. Kuncinya, pastikan iuran dibayar tertib oleh perusahaan,” jelas Imiati.
Herryandi Sinulingga, AP, berharap dengan sosialisasi edukatif ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin dapat meningkat dan mempertahankan Universal Coverage. Ia juga mengimbau perusahaan untuk proaktif membantu atau pendampingan ahli waris dalam pengurusan klaim dan menyimpan dokumen ketenagakerjaan di tempat yang aman dan diketahui keluarga.
Dengan memahami manfaat JKP dan JKM ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terlindungi dan memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dari negara.
Muba Maju Lebih Cepat !!
Rel

