*Keduanya Dilumpuhkan Dengan Butiran Timah Panas

Halosumsel.com –

Hanya dalam tempo waktu 12 hari saja, Jajaran Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH, Wakasat Reskrim, AKP Satya dan Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH berhasil meringkus dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Lisnawati (44) warga Jalan Komering II No 76 Kelurahan Sematang Borang pada tanggal 22 Desember 2016 silam.

Dua warga Jalan Pengadilan Tinggi Pologadung Kecamatan Alang-Alang Lebar, Feri Albino (25) dan Hery Chandra (30) terpaksa dilumpuhkan dengan butiran timah panas petugas, karena terus saja melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Selasa (3/1). Dari tangan kedua sopir ini, petugas turut menyita satu unit Mobil jenis Xenia nopol BG 1658 UC warna putih dan satu unit handphone merek Asus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa naas ini telah dilaporkan Tansri Irawan (48) warga Jalan Perumahan Geriya Asri Nlok B No 54 RT 15 RW 05 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus ke Polsek Gandus Palembang. Kejadian yang sempat menggegerkan warga itu, akhirnya terungkap setelah korban dirampok usai pulang rebana di pinggir jalan tanah tepatnya di Jalan Mekarsari Lorong Kamboja Jaya RT 29 RW 05 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus.

Mula-mula korban pulang dari latihan rebana Kamis (22/12) pukul 12.00 WIB. Dalam perjalanan, korban sempat mampir ke Bank BRI Cabang Kenten untuk mengambil sejumlah uang. Ketika korban keluar dari Bank, tersangka Fery mengajak korban ikut bersamanya dengan mengendarai mobil. Tidak disangka, ternyata di dalam mobil tersebut ada tersangka Hery yang bersembunyi di jok belakang.

Terlarut dalam obrolan, tersangka Heri membekap mulut korban hingga kehabisan nafas. Yakin, korban sudah tidak melawan, kedua tersangka mempereteli perhiasan emas yang dipakai korban, seperti kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai sebanyak Rp 900 ribu, dua unit handphone merek Asus dan Icery.

Tak ingin meninggalkan jejak, kedua tersangka membuang korban dipinggir jalan dengan kondisi kedua tangan terikat ke belakang dan beberapa luka memar di tubuh Ibu Rumah Tangga itu.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk didampingi Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SH SIk membenarkan penangkapan kedua tersangka dengan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia nopol BG 1658 UC warna putih dan satu unit handphone merek Asus.

“Kini kami masih meriksa keduanya secara intensif. Untuk sementara dugaannya mengarah ke pencurian dengan kekerasan, disertai pembunuhan. Kini kami masih terus dalami keterangannya,” papar Orang nomor satu di Mapolresta Palembang, ketika dikonfirmasi awak media. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *