Asahan, Halosumsel.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan,  Sumut, Halida Rahardhini SH MHum, memimpin pengambilan sumpah dan janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 di gedung dewan setempat, Senin (09/09/2024).

Selain itu, ketua PN juga melakukan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD secara simbolis. Acara dirangkai penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane.

Bupati Asahan, H Surya menyampaikan pidato Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian  mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, TNI/Polri, rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

Acara selanjutnya, Bupati Asahan  mengingatkan dan mengajak anggota dewan untuk merujuk kapada amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Undang-undang itu disebutkan, ada 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan berjumlah 45 orang dan untuk priode 2024-2029 didominasi oleh 31 wajah baru ditambah 14 orang anggota DPRD dari priode sebelumnya. Untuk diketahui, anggota DPRD Asahan periode saat ini paling banyak berasal dari Partaii Golkar dengan 10 kursi, PDI-P berjumlah 8 kursi, disusul Partai Gerindra  8 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PAN  5 kursi, Partai Nasdem 5 kursi, PKS, Hanura, PPP masing-masing 2 kursi.

Benigno Akuindo