Muara Enim,Halosumsel.co.id
Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 diperbolehkan dibayarkan untuk honorer sebesar 50 persen . Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim Irawan Submidi pada awak media, Kamis (13/02/20) sesaat Audiensi Guru dan Tenaga Pendidikan Honorer Non Kategori (GTKHN) K 35 kabupaten Muara Enim.diruang rapat Asisten Pemkab Muara Enim.
Menurut Irawan, guru dan pegawai honorer dibayarkan per triwulan melalui Dana BOS maupun yang APBD. Hal ini terjadi karena pencairannya itu tiga bulan sekali. Akan tetapi untuk tahun 2020 ini kemungkinan diakhir Februari ini sudah cair semua untuk Triwulan pertama ini.
Namun saat ini kita sedang mengkaji agar gajiannya dapat rutin setiap bulannya,ungkap Irawan.
“Kalau di kabupaten Muara Enim guru yang menjadi honor daerah mereka dibayar dengan dana APBD dalam bentuk gaji Tunjangan Harian Lepas (THL) yang sebulannya Rp. 900 ribu per bulan. Sedangkan yang honorer sekolah gajinya dibayar melalui dana BOS,” lanjutnya.
Masih kata Irwan ditahun 2020 ini honorer masih bisa dapat penghasilan lebih besar dari tahun sebelumnya karena 50 persen dana Bos boleh dibayarkan untuk kebutuhan tenaga honorer.
“Dana BOS tahun 2020 petunjuk teknisnya jelas 50 persen dapat digunakan untuk membayar honorer. Jadi kalau tadinya hanya 15 persen kini dapat digunakan 50 persen untuk penambahan gaji honorer dan honor kegiatan para guru hinorer yang ada di sekolahan itu. Namun kalau untuk PNS hal itu tidak berlaku,”pungkasnya.(jazzi)

