Halosumsel.com-
Karena mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta, Hadi Untung (45) akhirnya menempuh jalur hukum, untuk memberikan pelajaran kepada Rudi (33) warga Jalan Punai II Lorong Khotib No 47 RT 26 RW 07 Kelurahan Duku, karena tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran handphone yang diambilnya dari korban saat bertemu di Jalan Beringin Janggut II Blok A2 Kelurahan 17 Ilir pada Sabtu (17/6) pukul 15.00 WIB.
Dihadapan petugas piket, korban yang tinggal di Jalan Bukit Asam No 565 F / 2 RT 14 RW 05 Kelurahan 17 Ilir menceritakan, sebelumnya pelaku dan korban terjalin kerjasama dalam bisnis jual beli handphone.
“Pelaku minta dikirim handphone merek Nokia sebanyak 203 unit, merek Samsung sebanyak 76 unit untuk dijual kembali oleh pelaku. Setelah tiga kali pengiriman yang mencapai sekitar Rp 76.879.669 sukses, pelaku enggan bertanggung jawab. Memang sebelumnya saya sempat menagih, tapi dia belum bisa bayar. Lalu, dia bersedia membayar pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan surat perjanjian yang disepakatinya. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan lewat, pelaku tidak juga melunasi hutangnya,” ujar korban kesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk membenarkan adanya laporan korban yang kini masih dalam penyelidikan.
“Segera mungkin berkasnya akan kami proses,” paparnya. (agustin selfy)
