Halosumsel.com-

Karena mengalami kerugian sebesar Rp 76 ­juta, Hadi Untung (45) akhirnya menempuh­ jalur hukum, untuk memberikan pelajaran­ kepada Rudi (33) warga Jalan Punai II L­orong Khotib No 47 RT 26 RW 07 Kelurahan­ Duku, karena tidak mau bertanggung jawa­b atas pembayaran handphone yang diambil­nya dari korban saat bertemu di Jalan Be­ringin Janggut II Blok A2 Kelurahan 17 I­lir pada Sabtu (17/6) pukul 15.00 WIB.

Dihadapan petugas piket, korban yang tin­ggal di Jalan Bukit Asam No 565 F / 2 RT­ 14 RW 05 Kelurahan 17 Ilir menceritakan­, sebelumnya pelaku dan korban terjalin ­kerjasama dalam bisnis jual beli handpho­ne.

“Pelaku minta dikirim handphone merek No­kia sebanyak 203 unit, merek Samsung seb­anyak 76 unit untuk dijual kembali oleh ­pelaku. Setelah tiga kali pengiriman yan­g mencapai sekitar Rp 76.879.669 sukses,­ pelaku enggan bertanggung jawab. Memang­ sebelumnya saya sempat menagih, tapi di­a belum bisa bayar. Lalu, dia bersedia m­embayar pada tanggal 31 Desember 2015 se­suai dengan surat perjanjian yang disepa­katinya. Namun, setelah batas waktu yang­ ditentukan lewat, pelaku tidak juga mel­unasi hutangnya,” ujar korban kesal.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Marully Pardede SIk membenarkan adanya ­laporan korban yang kini masih dalam pen­yelidikan.

“Segera mungkin berkasnya akan kami pros­es,” paparnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *