Halosumsel.com
Gara-gara tergiur dengan upah sebesar 50 ribu, terdakwa Kiki (24) rela menerima titipan satu buah dompet yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, sehingga dituntut selama tujuh tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini diungkapkan jaksa Ibrahim Meydi ketika membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/1).
” Terdakwa Kiki terbukti menjadi perantara jual beli narkotika sehingga diganjar dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Selain itu, kata JPU Ibrahim, unsur-unsur perbuatan terdakwa telah terpenuhi dikarenakan telah mengakui perbuatannya dimuka persidangan, dimana perempuan ini telah menerima titipkan dompet berisikan sabu kurang lebih lima kali oleh yanto (DPO), bahkan setiap kali menerima titipan diberi upah sebesar sebesar 50 ribu, “Terdakwa dipidana denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan penjara serta barang bukti tiga paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat 1,632 gram dan 13 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 0,673 gram dirampas untuk dimusnakan,” katanya
Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH, didampingi dua hakim anggota Nun Suhaini SH dan Eliwarti SH. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (Hermansyah)
